Sekdakab Kukar, Marli mengaku belum mendengar tuntutan itu. Namun THR dan gaji ke-13 akan sulit diberikan ke honorer mengingat kondisi keuangan Kukar yang sejak 2015 lalu mengalami defisit. “Kami mengapresiasi keinginan itu, namun untuk sekarang masih sulit,” kata Marli saat ditemui wartawan akhir pekan lalu.
Namun, jika ada penerimaan lain misalnya seperti yang diungkapkan Ketua DPRD KUkar, yakni bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Disdikbud Kaltim, harapan itu kemungkinan terwujud.
Hanya, lanjut Marli, opsi anggaran Kemendikbud itu belum pernah disosialisaisikan dengannya. “Bagus saja jika guru honorer bertemu dengan wakil rakyat, sebab untuk merealisasikan keinginan honorer dapat THR dan gaji ke-13 memang ada beberapa hal perlu dilaksanakan,” bebernya.
Salah satunya adalah regulasi dari DPRD sebagai dasar bagi pemkab untuk membayat THR dan gaji ke-13. “Itu perlu regulasi yakni perda,” tegasnya.
Diketahui pekan lalu, Ketua DPRD Kukar Salehuddin menerima kunjungan guru honorer Kukar. Mereka menyuarakan agar guru mendapatkan THR dan gaji ke-13 selayanya beberapa daerah lain di Indonesia. (ami)