Pada mediasi tersebut, lanjut Suprapto, didapati kesepakatan pihak pekerja dan manajemen PT BTI sepakat mengenai pembayaran gaji bulan Mei dan THR dibayar paling lambat pada Selasa (17/7) mendatang.
“Pembayarannya secara manual, tunai tidak melalui transfer. Pada perjanjian bersama tersebut, pembayaran upah bulan Mei itu harus menyesuaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) batu bara” kata Suprapto kepada Koran Kaltim, Minggu (15/7).
Sama halnya dengan tunggakan BPJS, PT BTI tetap akan membayar tunggakan dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak itu, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam perjanjian bersama itu, pelaksanaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sudah bisa berjalan pada 17 Juli mendatang,” tuturnya.
Suprapto mengatakan para pekerja berharap perjanjian tersebut bisa ditepati lantaran sebelumnya Manajemen PT BTI pernah mangkir dari pemanggilan Disnakertrans yang disepakati akan melakukan mediasi pada 21 Juni lalu.
“Besar harapan para karyawan berharap pihak manajemen bisa menepati perjanjian yang telah ditandatangani di atas matrai Rp 6000 itu, mudah-mudahan pelaksanaannya berjalan dengan baik pada 17 Juli mendatang,” kata Suprapto. (rf218)