Pada pelaksanaannya nanti, lanjut Andry, para pengendara yang parkir pada saat Erau akan dikenakan tarif sesuai dengan peraturan daerah.
“Baik yang di kantong-kantong parkir maupun di pinggir jalan umum akan dikenakan tarif seperti biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten I Setkab Kukar Chairil Anwar menginginkan kantong-kantong parkir yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk mengurai kemacetan.
“Kita minta agar kantung-kantung bisa dipergunakan secara maksimal untuk mencegah terjadinya kemacetan,” kata Chairil saat rapat pembahasan EFIAF di Pendopo Wakil Bupati Kukar, beberapa waktu lalu.
Soal pemanfaatan kantong parkir itu, lanjut Chairil, dinilai telah beralih fungsi. Yang seharusnya di pergunakan sebagai lahan parkir kendaraan agar tidak terjadi kemacetan malah kerap diisi oleh pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
Karena itu, dia meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kukar untuk berkoordinasi dengan Dishub untuk mengatasi hal itu. “Jadi Dishub kita minta untuk berkoordinasi dengan SatpolPP terkair dengan penyalahgunaan kantong-kantong parkir itu,” demikian Chairil. (rf218)