Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Inspektorat, BKPSDM Kukar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Setkab Kukar bekerja dengan tupoksi masing-masing. Hasil dari evaluasi Anjab ABK tersebut sebagai dasar untuk pemetaan dan evaluasi kinerja ASN.
“Bagian Ortal akan menganalisa beban kerja berdasarkan data-data jabatan yang diberikan ke Ortal. Setelah dilakukan pembahasan dengan setiap OPD, maka terdapat rekapitulasi analisis beban kerja di masing-masing OPD,” tutur Rakhmadi, Senin (2/7).
Ia mengumpamakan, pada jabatan di BKPSDM yang membawahi esselon IV dibutuhkan beberapa Jabatan Fungsional Umum (JFU) untuk mengisi daftar JFU yang telah ditetapkan Bagian Organisasi.
“Misalkan, jabatan yang di bawah Sekretaris yaitu Kasubag Umum dan Ketatalaksanaan, ada jabatan seperti Pengadministrasian umum, Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Milik Daerah, Petugas Keamanan, Pengemudi, Penadministrasian Surat, Teknisi Peralatan Listrik dan elektronika, Peramu Bakti, Pengelolaan Kendaraan Dinas, akan dilihat dari jabatan-jabatan itu dibutuhkan atau tidak setelah dilakukan analisa jabatan disesuaikan dengan kebutuhan OPD,” terangnya.
Setelah proses klasifikasi analisa jabatan yang dibutuhkan telah ditetapkan, maka rekapitulasi analisa beban kerja tersebut akan dibawa ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI yang nantinya dibuatkan SK menteri tentang Anjab ABK kabupaten/kota setelah melalui validasi dari kementerian. (rf218)