“Ya, kalau menurut saya pribadi aturan ini tentunya sangat kejam, karena biar bagaimanapun juga yang pengidap narkoba ini kan mereka selaku korban. Masa iya sudah sakit, terus tidak mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan pula,” kata Sekretaris Disdikbud Kukar Ideris kepada Koran Kaltim, kemarin.
Menurut Ideris, harusnya aturan ini tidak mengikat dengan artian bisa dilakukan pembinaan bagi para murid baru SMA yang mengidap narkoba, sehingga pemerataan dan penyetaraan pendidikan tetap berlangsung di semua lembaga pendidikan. “Ya tentunya jangan langsung tidak diterima, paling tidak harus dilakukan pembinaan sebagai solusi dari pihak sekolah sebagai penyetaraan pelayanan pendidikan, kasihan mereka yang korban narkona ini. Memang sih itu salah tapi apakah langsung tidak boleh mengenyam pendidikan,” jelasnya.
“Harusnya salah satu solusi dengan memasukkan korban narkoba ini kedalam jenjang pendidikan paket tentunya juga mendapat pembimbingan dari sekolah dan OPD terkait,” imbuh Ideris.
Menyikapi hal ini Kabid SMP Disdikbud Kukar Tulus Sutopo menegaskan aturan ini sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Khususnya dilakukan langsung oleh pemprov karena menurut UU Pemda wewenang terkait SMA saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi.
“Iya itu aturan tegas langsung dari provinsi. Jangan kan mengidap, terindikasi narkoba saja sudah pasti tidak akan diterima. Oleh karenanya saya tekankan di sini bagi seluruh generasi muda, jauhi narkoba karena dipastikan masa depan kalian akan suram,” tegas Tulus. (hei)