DPS Pemilu 2019 Ditetapkan 477 Ribu
1 menit baca756 kali dibaca

TENGGARONG - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemiliham Umum (Pemilu) 2019 untuk memilih Presiden dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI serta DPD RI sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara.
Penetapan DPS ini dilaksanakan pada 17 Juni 2018 lalu dengan jumlah DPS mencapai 477.791 pemilih. Sekitar 10.031 di antaranya meurpakan pemilih pemula. “Untuk DPS pemilu serentak 2019 sudah kami tetapkan dua hari setelah lebaran,” kata Komisioner KPU Kukar, Misran Tahrani.










