“Kita sudah menggelar beberapa pertemuan seperti buka bersama dan lainnya bahwa warga yang ingin meninggalkan rumah sebaiknya melapor ke RT setempat,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar.
Polisi pun akan intensif meningkatkan patroli wilayah hukum Polres Kukar. “Kita juga mengimbau agar meningkatkan sistem 24 jam tamu wajib lapor. Ini penting untuk memantau setiap kegiatan diwilayah masing-masing,” bebernya.
Kegiatan siskamling pun harus mulai digalakkan. Tujuannya jelas agar lingkungan disekitar menjadi aman dan tentram serta menjauhkan hal-hal tidak terduga seperti adanya pencurian rumah kosong dan lainnya.
Warga pun juga dihimbau ketika meninggalkan rumah harus memperhatikan atau mengecek kondisi listrik guna menghindari insiden kebakaran. Sebab sudah banyak kasus saat rumah ditinggal malah terjadi konsleting atau arus pendek listrik yang berujung pada kebakaran.
“Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, warga dihimbau sebelum meninggalkan rumah untk mengecek api dan listrik,” tegasnya. (ami)