“Kegiatan yang dilaksanakan yakni melakukan pengamanan terhadap dugaan tindak pidana tambang ilegal yang berada di Kelurahan Margo Mulyo, Samboja,” kata Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim, AKP Damus Asa.
Menurutnya, tambang illegal ini sudah beroperasi beberapa hari lalu dengan luasan area konsesi sekitar 1-2 hektar. “Illegal Minning ini juga diduga masuk dalam hutan lindung (Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, red),” bebernya.
Dalam kasus tambang ilegal ini, polisi mengamankan tiga tersangka yakni HT sebagai pemodal, AY sebagai operator DT dan AH sebagai Operator Eksavator PC200. “Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Ithaci PC200 Merk Komatsu, Eksavator Merk Komatsu PC 2003, dozer merk caterpillar, dua unit Dump Truck merk HoWo,” bebernya.
Untuk tersangka, saat ini akan dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan oleh tim Gabungan antara Polri dan Gakkum Dinas Kehutanan untuk diproses lebih lanjut. “Sedangkan untuk barang bukti, hari ini (Kamis, red) sudah kami amankan karena ditempat yang aman,” terang Damus Asa. (ami)