Hanya saja, ia tidak mengetahui pasti berapa nominal yang akan didapat oleh PNS terkait besaran THR yang akan didapat. “Kalau ditanya soal berapa nominalnya, kita di sini tidak tau. Kita cuman melakukan proses pencairannya saja,” terangnya.
Sekretaris Kabupaten Kutai Kartangara (Kukar), Marli mengatakan persoalan THR tidak akan menghasilkan masalah ke depannya. “Untuk THR sudah aman- aman saja, soal kecepatan pencairannya tergantung usulan OPD,” bebernya.
Menurut Marli, telah dianggarkan Rp63 miliar pada APBD 2018 Kukar dan pembayaran THR tidak bersamaan dengan pembayaran gaji ke 13 sehingga tidak membebani keuangan Kukar. “Gaji ke 13 itu akan di realisasikan pada Juli mendatang,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Kukar terlihat kelimpungan untuk mencairkan THR PNS tersebut lantaran menipisnya kas daerah yang diketahui hanya tersisa Rp3 miliar. hembusan isu pembayaran THR dan Gaji ke 13 pun harus menunggu realisasi dana transfer dari pusat.
Hanya saja, pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 903/3387/SJ menuntut agar THR itu dibayarkan satu minggu sebelum Idulfitri.
Maka, daerah yang tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2018, pemerintah daerah harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dan Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Diopsikan untuk menggunakan dana tidak terduga yang diketahu hanya sekitar Rp3 miliar.
Opsi tersebut merupakan kebijakan yang sesuai dengan surat edaran. Marli tidak menjelaskan upaya apa yang Pemkab Kukar lakukan untuk memenuhi belanja pegawai termasuk pembayaran THR itu,hanya saja ia mengatakan Pemkab Kukar telah menganggarkannya jauh-jauh hari. “Anggarannya sekitar Rp63 miliar, untuk pembayarannya Kukar tidak merasa berat. Karena sudah ada di APBD dan uangnya ada,” kata Marli. (rf218)