Dinsos Kukar Kewalahan Mengurus Pasien Gangguan Jiwa
1 menit baca734 kali dibaca

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilema mengenai pasien gangguan jiwa yang terlantar.
Staf Kasi Rehab Sosial Anak dan Lansia Dinsos Kukar, Hapipah mengatakan para penyandang penyakit kejiwaan tersebut hasus mendapatkan perawatan yang layak. Untuk mendapatkan perawatan dari rumah sakit jiwa, para penyandang penyakit kejiwaan tersebut diharuskan memiliki BPJS kesehatan, sehingga pihaknya membuatkan Kartu Keluarga yang baru dan kemudian dibuatkan BPJS. “Kalau soal pembuatan KK baru dan pembuatan BPJS-nya lancar, yang jadi masalah adalah pembayarannya,” kata Hapipah kepada Koran Kaltim, Selasa (5/6).










