“Laporan daftar kehadiran pegawai OPD – OPD tersebut dikumpul kepada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, BKPSDM Kukar,” katanya kepada Koran Kaltim, Selasa (5/6).
Kasubid Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Kukar, Abdul Kadir mengatakan, setiap Kepala Perangkat Daerah akan menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai tersebut ke BKPSDM Kukar sebelum memasuki cuti bersama pada 11 Juni mendatang.
“Maka pada 8 Juni dan 21 Juni akan dilakukan pengawasan intensif terhadap kedisiplinan pegawai tersebut,” terangnya.
Abdul Kadir melanjutkan, penyerahan laporan daftar kehadiran tersebut pada tanggal yang berbeda itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor 060/994/TL/ORG. Laporan tersebut akan di evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kehadiran pegawai itu di evaluasi, apakah pegawai hadir sesuai dengan jam absensi, jika tidak hadir maka perlu ada keterangan sebab tidak hadirnya pegawai tersebut, misalnya sakit atau apapun alasannya. Keterangan tidak hadir tersebut harus disampaikan kepada pimpinan pegawai tersebut secara tertulis dan kolektif,” kata Kadir. (rf218)