PHK ini dikeluarkan M Saud, Ketua Yayasa Latimojong keputusan nomor 017/YPLK-KK/IV/2018 untuk Muhiddin dan keputusan nomor 018/YPLK-KK/IV/2018 untuk Agus Supriadi.
“PHK ini dikeluarkan sepihak tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada peringatan atau sebagainya. Apalagi Pak Saud baru setahun menjabat ketua yayasan,” kata Syaiful Anwar, Kuasa Hukum Muhiddin dan Agus S.
Pihaknya, kata dia, tentu tidak terima dengan PHK ini dan langsung mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pasalnya ini melanggar UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Namun tiga kali panggilan Disnaketrans pada 7 Mei, 16 Mei dan 21 Mei 2018 tidak pernah hadir M Saud, Ketua Yayasan Latimojong. “Bahkan Disnakertrans sudah mengeluarkan anjuran pada 30 Mei 2018 tentang pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada pihak guru terkena PHK sebesar Rp97 juta untuk Muhiddin dan Rp50 juta untuk Agus Supriadi,” bebernya.
Meski demikian, kata Syaiful, pihaknya masih membuka jalur komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan. “Sebagai kuasa hukum guru yang di PHK akan berupaya bertemu dengan pihak yayasan untuk membicarakan surat anjuran Disnakertrans secepatnya,” bebernya.
Terpisah, M Saud yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan panjang. Menurutnya pemberhentian keduanya karena alasan profesional kerja dan indikasi mengadu domba di lingkungan SMK Pertambangan. “Saya tidak bisa menjelaskan lebih merinci karena ini bisa sampai pidana, intinya mereka tidak profesional, semuanya saya serahkan ke Pengacara Yayasan Latimojong, Nasrun Mukmin. Kalau Pak Agus itu sudah keluar masuk sekolah,” bebernya.
Terkait panggilan Disnakertrans, kata dia, kedua guru tersebut salah mengadu. Pasalnya SMK Pertambangan bukan Perseroan Terbatas (PT) ataupun firma, namun institusi pendidikan sehingga berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim.“Itu salah alamat (Ke Disnakertrans). Intinya saya serahkan semua ke kuasa hukum yayasan,” terangnya. (ami)