Menurut politikus PDIP ini terkait mekanisme yang harus ditempuh serta tahapan-tahapannya pihak DPRD tidak mempersoalkan, yang utama menurutnya ada kepastian dari Pemkab terkait realisasi pembayaran. “Yang pasti kan posisinya memang dana masih menunggu dari pusat, kami tidak mempersoal bagaimana cara mekanisme yang dilakukan oleh pemerintah kita, kalau hanya pasrah menunggu harus sampai kapan, di sini dituntut kreasi dari pemerintah entah itu menggeser dana lain untuk di utamakan terkait pembayaran hak-hak ini atau bagaimana yang pasti engineer keuangan Pemkab Kukar yang lebih paham akan hal itu, yang terpenting dari kami pembayaran harus segera di realisasikan seluruhnya secara merata,” jelasnya.
Yani menegaskan jika memang Pemkab abai dalam hal pemenuhan hak-hak terkait THR dan gaji 13 ini maka pemerintah dianggap gagal menjalankan roda pemerintahan karena tidak mengindahkan amanat Undang-undang.
Untuk diketahui kebijakan pemberian gaji ke-13 ini mulai rutin diberikan sejak tahun 2004 dan pemberian THR sudah dilakukan sejak tahun 2016. Untuk tenaga honorer juga diberikan satu bulan penghasilan tambahan sebagai THR. “Harus segera dibayarkan, kalau deadline nya kita minta agar sudah selesai direalisasikan sebelum libur lebaran,” tegasnya. (hei)