Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan, Tidak Dapat THR, Lapor ke Sini
1 menit baca377 kali dibaca

TENGGARONG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang tak mendapatkan haknya dari perusahaan dapat melapor ke posko ini.
Plt Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Wagianto didampingi stafnya, Firman Hidayat menerangkan posko pengaduan THR itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018.










