THR hingga Gaji ke-13 PNS Kukar Dalam Proses Pencairan
1 menit baca549 kali dibaca

TENGGARONG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara dalam proses pencairan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kukar, Siti Nurwidiyawati mengatakan proses pencairan itu dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BPKAD, kata dia, hanya bertugas mencairkan usulan OPD sepanjang dana di kas daerah tersedia.










