THR hingga Gaji ke-13 PNS Kukar Dalam Proses Pencairan
1 menit baca482 kali dibaca
TENGGARONG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara dalam proses pencairan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kukar, Siti Nurwidiyawati mengatakan proses pencairan itu dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BPKAD, kata dia, hanya bertugas mencairkan usulan OPD sepanjang dana di kas daerah tersedia.
BPKAD juga tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk membayar THR, TPP, dan gaji ke-13. “Kalau melihat realisasinya, saya tidak bisa memisahkan yang mana THR yang mana gaji, agak susah. Kalau TPP saja mungkin bisa dibedakan,” terangnya saat dikonfirmasi Koran Kaltim, kemarin.
“Kecuali nanti semuanya telah terbayarkan dan diposting berapa rinciannya,” sambung Siti.
Siti kembali menegaskan, bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pembayaran terhadap belanja pegawai, utamanya THR, TPP, dan gaji ke-13. Selebihnya seperti pembuatan slip gaji untuk mengetahui berapa nominal uang yang akan diterima oleh PNS diatur oleh OPD masing.
“Kita di sini hanya melakukan pembayaran belanja THR, TPP atau pun gaji, mengenai slip gajihnya OPD masing-masing yang tahu, karena daftar gajihnya OPD yang buat,” terangnya. (rf218)










