PNS Selingkuh Terancam Dipecat
1 menit baca3.281 kali dibaca

TENGGARONG – Seorang PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara berinisial R dikabarkan berselingkuh. Kabar itu bahkan sempat viral di media sosial Facebook setelah istri sang PNS mengunggah status yang menyatakan R memiliki wanita lain.
Lalu, jika dugaan selingkuh oknum PNS itu benar, apa sanksi yang akan dijatuhkan oleh Pemkab Kukar?
Menurut Kasubbid Disiplin& Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Abdul Kodir, PNS yang selingkuh bisa dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
“Soal perselingkuhan ASN itu pelanggaran PP 53/2010 yang mana konsekwensinya dikenakan hukuman disiplin,” kata Abdul kepada Koran Kaltim, Selasa (22/5).
Abdul menerangkan, jika pegawai tersebut terbukti selingkuh maka bisa dikenakan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah redah selama tiga tahun dan bila pelanggaran itu dikategorikan berat maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat.
“Tentunya semua tuduhan harus dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Abdul mengatakan perselingkuhan dikalangan PNS itu merupakan pelanggaran Kode Etik PNS yang mana mekanisme pemberian hukuman harus melalui sidang kode etik.
“Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan berprilaku tercela seperti melakukan perselingkuhan itu maka terpaksa harus menjalani sidang kode etik dan terancam menerima sanksi,” demikian Abdul. (rf218)










