Kehadiran PNS Kukar Dievaluasi Selama Ramadan
1 menit baca593 kali dibaca

TENGGARONG – Absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama Ramadan akan dievaluasi sesuai Surat Edaran Nomor: 060/994/TL/ORG.
Pada poin 8 dalam surat edaran tersebut menegaskan agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali bekerja setelah Hari Raya Idulfitri.










