Menurut Ideris, sebenarnya inisiatif komite sekolah untuk membantu perbaikan lantai ruang belajar sah-sah saja dilakukan, namun tetap harus dikoordinasikan dengan Disdikbud.
“Paling tidak kan koordinasi kegiatan saja, sehingga pengawasannya terpantau dengan jelas,” kata Ideris.
Sementara mengumpulkan wali murid, Ideris menegaskan adalah wewenang komite sekolah. “Kepala Sekolah sifatnya hanya mengetahui dan memediasi pertemuan tersebut,” tegasnya.
Mengingat kondisi lantai tiga ruang kelas SDN 009 Tenggarong yang terkikis dan berdebu itu, Ideris mengatakan tidak masalah jika komite sekolah ikut membatu dalam memperbaikinya.
“Tidak masalah, selama penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan,” demikian Ideris.
Diketahui, tiga ruang belajar yang terdiri dari satu gedung di SDN 009 Tenggarong mangkrak sejak 2014 lalu. Bangunan itu ditinggal kontraktor begitu saja.
Karena ruang belajar yang terbatas ruangan itu tetap digunakan, namun pihak sekolah berinisiatif menutup pasir di dalam kelas itu menggunakan sisa semen yang ditinggal kontraktor lalu dilapisi karpet dan terpal.
Seiring waktu, pasir yang semula dilapisi semen ala kadarnya itu terkikis dan menyebabkan ruang kelas berdebu. Beberapa siswa mengeluh terserang asma. (rf218)