“Total ada 501 orang karyawan PT MSP Group mengajukan gugatan ke PN Tenggarong dengan register perkara nomor 45/Pdt.G/2018/PN.Trg perihal gugatan pengakuan utang dan kesanggupan membayar utang,” kata Dony Setio Budi, ketua tim kuasa hukum.
Menurutnya, semua kliennya bekerja di 7 perusahaan yang tergabung dalam grup PT MSP, rinciannya di PT KIU ada 20 orang, PT KTSP ada 43 orang, PT KSP ada 54 orang, PT MSK ada 65 orang, PT ada KBP 67 orang, PT SKP ada 109 orang dan PT MSP ada 136 orang. “Selain itu ada 7 orang sebagai subyek hukum yang berdiri sendiri jabatan/level Project Manager, Assistant maupun Kepala Departemen,” jelasnya.
Menurutnya, PT MSP sebagai debitur digugat oleh 501 karyawannya sebesar Rp 56 miliar lebih. Sebab, hak 501 karyawan tersebut tidak dibayarkan selama 10 bulan lamanya. Selain itu, tuntutan ini juga untuk memperjelas status karyawan, apakah masih sebagai karyawan PT MSP atau di-PHK.
Menurut Dony, jalur hukum keperdataan terpaksa ditempuh karena perusahaan telah menjanjikan dalam beberapa bulan akan membayarkan hak semua karyawan. Faktanya janji itu terus meleset dari target waktu.
Langkah hukum ini, kata dia, sebenarnya membantu perusahaan agar tidak mengalami beban pertanggungjawaban secara keperdataan yang lebih besar jika hal ini tidak disetopkan dengan gugatan seperti ini, sebab perhitungan gaji karyawan akan terus berjalan.
Sebenarnya, lanjut Dony, tim kuasa hukum ingin melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN dan Niaga Jakarta. Namun, Tim Kuasa Hukum menganggap PT MSP mampu untuk merealisasikan pembayaran hak 501 orang karena penyelesaian win - win solution secara kekeluargaan yang diharapkan.
“Klien kami yang 501 orang tidak menginginkan MSPG dipailitkan, namun menginginkan perusahaan ini tetap kembali beroperasi dengan pengelolaan manajemen perusahaan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya. (ami)