“Yang saya petanyakan apakah boleh pihak sekolah meminta iuran untuk membantu sekolah menyelesaikan ruangan itu, takutnya itu menyalahi aturan,” ujarnya di kantor pusat Koran Kaltim, Jl Jelawat Tenggarong.
Namun, kendati menolak iuran itu, ia tetap khawatir kondisi kelas kelas yang berdebu bisa mempengaruhi kesehatan anaknya.
Sementara Kepala SDN 009 Tenggarong Agus Sutarto menjelaskan, rencana penarikan iuran itu merupakan inisiatif salah seorang wali murid yang kemudian ditindaklanjuti oleh komite sekolah. “Jadi ada salah seorang wali murid yang ingin menyumbang semen, lalu saya sarankan untuk disampaikan kepada seluruh wali murid. Siapa tahu ada yang mau ikut menyumbang juga,” ujar Agus.
Agus berpendapat sumbangan untuk perbaikan ruang kelas itu sah-sah saja dilakukan, sepanjang tidak memaksa. “Iuran itu tidak ditentukan, seikhlasnya saja,” terang Agus.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Ideris menyarankan agar pihak sekolah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdikbud Kukar sebelum menarik iuran kepada wali murid. “Ada baiknya berkoordinasi bersama dengan Disdikbud terlebih dahulu,” tuturnya.
Menanggapi orang tua murid yang protes soal iuran tersebut, Ideris mengatakan itulah peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. “Saya rasa wajar jika ada orang tua murid itu yang mempertanyakan hal tersebut, itulah peran Komite Sekolah dalam memberikan advice dalam peningkatan mutu pendidikan kita,” demikian Ideris. (rf218)