“Pajak air tanah itu akan ditingkatkan baik tarif ataupun wajib pajaknya,” kata Totok kepada Koran Kaltim, Senin (14/5).
Totok melanjutkan, kenaikan tarif dan wajib pajaknya akan berfariasi sesuai dengan kelas-kelas pemanfaatannya, mulai dari perorangan sampai kepada tingkat badan atau perusahaan.
“Kenaikan tergantung kelasnya, semisal kelas I atau untuk perusahaan yaitu kenaikan tarifnya dari 50 sampai dengan 75 persen, yang terendah atau perorangan sebanyak 20-30 persen dari pemanfaatan air tanah tersebut,” pungkasya.
Akan hal itu, Totok mengimbau kepada perorangan atau badan yang belum memiliki izin pemanfaatkan air tanah untuk segera mengurus izinnya dan bagi yang sudah memiliki izinnya diimbau untuk melaporkan pemakaian air tanahnya untuk menetapkan pajak yang harus mereka bayar.
“Orang atau perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya air tanah yang tidak izin diimbau untuk segera mengurus perizinannya, kemudian yang sudah izin segera untuk melakukan pelaporan pemakaian untuk kita tetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran,” tuturnya
Totok menegaskan, jika orang atau perusahaan yang tetap bersikukuh untuk tidak mengurus izin pemanfaatan air tanah juga yang tidak melaporkan nilai pemanfaatan air untuk dan dikejar untuk melakukan pembayaran.
“Kalau tidak maka akan kami selidiki, kita punya data-data melalui berbagai cara baik dari kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan mengejar para pengguna air tanah untuk melaporkan dan membayar pajaknya,” tegasnya. (rf218)