Ini terbukti dari beberapa kali HMI melakukan hearing bersama Bappeda dan Bagian Hukum Setkab Kukar untuk membahas Rencana Peraturan Bupati (Raperbup) penyelenggaraan TJSP, namun Perda 10/2013 malah tidak dijadikan acuan dalam pembentukan Perbup TJSP.
“Pemerintah daerah seharusnya tetap mengacu terhadap Perda Kukar 10/2013 karena perda ini masih berlaku walaupun rencananya akan direvisi,” bebernya.
Dari beberapa hearing itu, kata dia, pemkab beralasan jika perda tersebut banyak kekurangan dan kelemahan, padahal seharusnya perda tersebut dilaksanakan terlebih dahulu baru dievaluasi. Apabila ada kelemahan terhadap pelaksanaanya baru diusulkan untuk direvisi.
DPRD, singgung Andi Fadli, juga seharusnya tegas terhadap pelaksanaan Perda TJSP. Sebab hadirnya regulasi itupun dari inisiatif DPRD, jangan sampai perda yang dibuat dengan menelan APBD Kukar hanya menjadi sebuah formalitas.
“Jangan sampai dijadikan sebagai objek project demi keuntungan pihak tertentu,” tegas Andi Fadli.
Untuk itu, lanjut dia, HMI Kukar akan bersurat kepada DPRD untuk rapat dengar pendapat dan meminta menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sehingga Perda TJSP ini bisa diimplementasikan.
Andi Fadli menuturkan, Pemkab sendiri diduga tidak menggunakan Perda 10/2013 untuk membentuk Forum TJPS. Alasannya jelas, sebab dalam pasal 15 ayat (2) dalam Perda itu bahwa leading sector Forum TJSP berada di Bapemas-Pemdes, bukan di Bappeda.
“Bappemas dalam pasal itu seharusnya memfasilitasi terbentuknya forum dalam penyelenggaraan TJSP,” bebernya. Selanjutnya, dalam ayat (5) juga ditegaskan pembentukan Forum TJSP ditetapkan dengan peraturan bupati dan ini belum ada sama sekali. (ami)