“Kita minta dihentikan pelelangan menunggu rekomendasi Banggar DPRD, jangan ada yang berkontrak dulu,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.
Menurut Alif saat ini memang belum ada yang berkontrak. Terlepas dari itu semua, pihak Banggar tegas meminta agar Pemkab Kukar melalui TAPD agar menunggu rekomendasi dulu sebelum meneken kontrak suatu proyek.
“Sejauh ini belum ada yang berkontrak, tapi ada yang sudah menang namun belum berkontrak. Intinya tim TAPD wajib menunggu rekomendasi dari banggar dulu sebelum teken kontrak,” ungkapnya.
Sebelumnya Siswo Cahyono mengatakan harus ada rasionalisasi kegiatan yang kurang bermanfaat agar bisa menyelesaikan utang kepada pihak ketiga, seperti pembangunan Puskesmas yang sudah masuk tahap lelang itu sangat membebani keuangan daerah.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Bahari Joko Susilo menegaskan prioritas pembayaran utang kepada pihak ketiga tetap dilakukan, namun mekanismenya tetap mengutamakan pada kontraktor yang berkategori kecil. “Jadi kita prioritaskan utang kepada pihak ketiga yang nilainya semisal 200 juta, 100 juta masa ya dicicil-cicil. Jadi yang kontraktor yang modalnya kecil-kecil itulah yang kita dahulukan untuk dibayarkan, sisanya akan kita bayar di perubahan,” tegasnya
Menyikapi hal ini Alif setuju karena jika tidak segera dibayarkan utang kepada kontgraktor kecil, sama halnya akan membunuh secara langsung para pelaku usaha. “Iya kalau yang kecil-kecil okelah, tapi kalau Puskesmas masih layak kok dibangun ulang, sementara utang obat-obatan masih banyak,” cetus Alif. (hei)