Menanggapi wacana ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto sepakat agar gedung itu dipihakketigakan.
“Saya setuju-setuju saja jika gedung tersebut mau disewakan, itu kan asset daerah juga, enggak masalah jika disewakan terlebih lagi jika bisa mendongkrak PAD Kukar,” tutur Totok kepada Koran Kaltim, Senin (7/5).
Totok mengatakan, kondisi keuangan lesu saat ini membuat pihaknya harus melihat semua sektor yang berpotensi meningkatkan PAD, termasuk dengan pemanfaatan gedung-gedung tak terpakai.
“Dari sisi PAD, dari mana saja akan kita gali, apalagi pemanfaatan aset-aset daerah yang kurang dimanfaatkan, seperti gedung Diklat di Tenggarong Seberang, gedung Putri Karang Melenu (PKM) juga rumah sewa Mangkurawang,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Totok, pemanfaatan aset tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur tertentu sesuai dengan peraturan daerah agar asset itu bisa dimanfaatkan.
“Ternyata banyak peluang dari aset-aset kita, termasuk di kecamatan-kecamatan, perbub-nya sudah ada, tinggal mekanismenya saja lagi. Jadi dinilai terlebih dulu aset-aset tersebut, ditetapkan berapa nilai ekonomisnya, kemudian disepakati bersama,” pungkas Totok.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Ahyani menolak berkomentar. (rf218)