“Masih ada satu kasus buruh di Kukar yang belum selesai-selesai, itu perusahaan grup sektor sawit,” kata Plt Bupati, Edi Damansyah saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Selasa (1/5/2018).
Kasus ini, kata dia, cukup lama karena perusahaan secara finansial sudah tidak bisa membayarkan hak pekerjanya karena usahanya seperti panen dan lainnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Tapi terus komunikasikan bahwa hak karyawan agar dipenuhi karena sesuai perundangan yakni hak buruh harus diselesaikan,” tegas Edi.
Total sekitar Rp 56 miliar yang harus dibayar. Berdasarkan putusan Pemkab, PT MSP dituntut untuk segera membayarkan hak karyawannya dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Jika hingga tenggat waktu itu tidak dilaksanakan maka Pemkab akan menjual aset guna membayar hak karyawannya.
Hal ini pernah dilakukukan Pemkab dengan kasus serupa beberapa tahun lalu pada perusahaan pertambangan di Tenggarong Seberang. Hasilnya, semua hak baik gaji maupun PHK dibayarkan. “Pernah ada persoalan, asetnya kita sendiri yang kawal untuk dijual guna mneyelesaikan hak buruh, ini bukti hak buruh terjamin di Kukar. Jika tidak dilaksanakan (Dibayar sebelum tenggat waktu, red) maka hal terburuk begitu, dijual,” tegas Edi. (ami)