Supriyadi mengatakan sebelum Raperda ini menjadi produk hukum daerah tetap dan sebelum diparipurnakan oleh DPRD, Perda ini betul-betul bisa jadi pegangan aturan yang untuk memperkuat Pemilihan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. “Saya berharap Perda ini nantinya bisa menjadi dasar penguatan yang bisa bertahan 5-15 tahun yang akan datang,” katanya.
Ketua Pansus Pilkades Abdul Kadir SE mengatakan finalisasi ini merupakan salah satu rangkaian yang harus dilaksanakan, mungkin ada permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang dapat disampaikan di dalam forum diskusi jika itu memang penting dan tepat bisa dijadikan masukan sebagai penguat materi raperda yang ada.
“Forum diskusi terbuka seperti ini bagus dan penting untuk mendapatkan masukan dari Stake Holder yang ada, jika tidak sesuai silahkan dikritisi sehingga kelak tidak ada lagi masalah berarti yang terjadi di tengah masyarakat kita,” ucap Kadir.
Kabag Hukum Pemkab Kukar, Purnomo menambahkan dua buah Raperda ini penting regulasinya untuk segera disahkan, karena mengejar Pilkades serentak di 39 desa. Mekanisme pengesahan raperda perlu dilakukan fasilitasi sesuai dengan peraturan. Karena itu perlu draft final dari kedua raperda ini yang akan disertakan dalam kegiatan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim. “Karena ini adalah raperda inisiasi dari pemerintah maka ini yang perlu kami pertahankan. Dalam pasal 4 huruf b perlu disinkronkan dengan peraturan pemerintahan terkait dengan tugas kepanitian pilihan kepala desa. Terkait dengan Panwas Pilkades perlu didiskusikan secara internal terutama masalah tahapan pengawasan,” sebut Purnomo. (hei)