Hal ini diungkapkan Presiden BEM Unikarta, M Ridwan. "Mereka hanya bisa membuat Perda tapi tidak bisa mengimplementasikan untuk kesejahteraan warga Kukar," kata M Ridwan.
Padahal, pembentukan Forum CSR ini sangat penting, terutama mengawasi kewajiban perusahaan untuk ikut membantu pembangunan di Kukar dengan menyalurkan CSR tepat sasaran. "Kami sudah mengingatkan mereka dengan menggelar demonstrasi, tapi nggak direspon juga," tutur Ridwan.
Ini sekaligus membuktikan bahwa DPRD dan Pemkab Kukar inkonsisten dalam menjalankan regulasi yang dibuat sehingga terkesan buang-buang anggaran kendati perda yang dibuat untuk kesejahteraan warga Kukar sendiri.
"Ini perda hasil kesepakatan DPRD dan Pemkab Kukar, tapi hanya sebatas pembentukan Perda. Tidak ada tindak lanjut seperti pembuatan perbup sebagai juknis pelaksanaannya," jelasnya.
Selain itu, DPRD juga diminta untuk menggunakan hak controlingnya agar perda itu bisa diimplementasikan oleh pemkab. Sebab, hak legislasi sudah dibuat, nyatanya hak kontroling belum dilaksanakan secara maksimal. (ami)