“THL lama silakan bekerja, misalnya yang bekerja 2017 ke bawah, yang baru masuk di 2018 silakan out,” kata Ali kepada Koran Kaltim, pekan tadi.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2007, pemerintah harusnya tegas untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru.
“Kami melihat aturan itu belum diimpelentasikan sehingga THL di Kukar terus bertambah,” tegas Ali.
Saat ini, kata Ali, ada sekitar 6.400 tenaga honorer yang tercatat di FTHK. Jumlah itu diyakini bertambah karena adanya pengangkatan THL baru.
“Setiap ada mutasi, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru selalu membawa THL baru. Ini sudah tradisi. Padahal kalau aturan tadi dijalankan, THL Kukar tidak akan membludak,” ujarnya.
Untuk mensiasati membengkaknya jumlah tenaga honorer, Pemkab Kukar disarankan mengubah sistem pengangkatan, dari yang sebelumnya di-SK-kan oleh OPD menjadi satu pintu di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. “Ini sudah kami sampaikan tapi belum belum dijalankan,” terangnya.
FTHK berharap Pemkab dan DPRD Kukar mendengarkan apa yang menjadi kemauan tenaga honorer lama, khususnya mengenai pembatasan pengangkatan THL.
“Karena jika tidak dibatasi maka pengelolaan THL akan begini-begini terus, makin banyak yang kecewa,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kukar Zane AR Nazaruddin yang dihubungi Koran Kaltim via telepon enggan berkomentar. “Nanti saja di kantor,” ujar Zane. (rf218)