“Kita amankan juga alat isap sabu atau bong,” kata Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, dalam penjelasannya, kemarin.
Dia menerangkan, penangkapan Ikhwanuddin, berawal dari informasi diperoleh petugas kawasan jalan poros HTI, kerap jadi lokasi transaksi jual beli sabu. Polisi pun bergegas menyelidiki.
“Waktu di TKP, ternyata kita lihat orang mencurigakan, melintas di jalan itu. Lalu, kita hampiri. Setelah digeledah ternyata ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu, dari kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku,” kata Panjaitan.
Ikhwanuddin, kini meringkuk di penjara, setelah dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35/2009 Tetgang Narkotika.
Sementara di Tenggarong, dua orang Sebulu masing-masing Zainal Abidin (36) dan Junaidi (38), juga dibekuk polisi, saat transaksi jual beli sabu di kawasan perumahan di Mangkurawang, Kamis (1/3) kemarin.
“Bahkan dari tersangka, bukan cuma sabu 1 gram, tapi juga kami temukan senjata api airsoft gun, dan uang Rp1,2 juta diduga hasil penjualan sabu,” terang Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.
“Tersangka Junaidi diamankan saat menghisap sabu,” tambah Widodo. (ami)