Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan, khusus bagi yang memasuki Purnabakti Bapertarum-PNS telah bekerjasama dengan PT Taspen untuk melakukan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS).
Pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS melalui PT TASPEN tersebut diperuntukkan bagi PNS yang memasuki usia pensiun per 1 Juni 2015, tidak berlaku untuk PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.
Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan Perjanjian kerja sama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT Taspen Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2015 dan Nomor: JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT TASPEN telah mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Komitmen Taspen untuk menciptakan kualitas hidup purna PNS yang lebih baik yakni penyediaan rumah sejalan dengan keinginan Marli yang ingin semua PNS punya rumah pribadi.
“Ia saya sedih jika mengingat ada teman-teman PNS yang cicilannya sudah selesai namun rumah yang di idam-idamkan tak kunjung terbangun, bahkan sampai beliau meninggal dunia. Ke depan kisah pilu seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.(hei)