“Kita menyetujui membayar ganti rugi yakni enam pohon plus lahan yang rusak akibat mobilisasi alat berat. Namun, Pak Misran (pemilik lahan, Red.) sepertinya tidak setuju dengan opsi ini karena memiliki perhitungan sendiri,” sebut Iwat.
Adapun somasi yang dilayangkan anggota DPRD Kukar Suyono terhadap PT KUP, diakui Iwat, memang atas dasar permintaan pihaknya. “Iya kita yang minta untuk laporan tertulis kepada manajemen,” ungkap Iwat.
Sementara Suyono, anggota DPRD Kukar yang bertindak sebagai kuasa pemilik lahan menyebut nilai ganti rugi yang ditawarkan perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
“Tidak rasional kalau hitung-hitungannya seperti itu, paling sekitar Rp 10 jutaan saja kalau segitu. Kita minta dari tuntutan yang telah kami layangkan minimal berbanding dengan kerugian yang warga kami alami,” cetus Suyono.
Suyono mengancam akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. “Bahkan laporan kami ke Polsek Marangkayu sudah diterima. Tapi kami menginginkan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Suyono. (hei)