Koordinator Lapangan aksi, Jimi Wijaya dalam orasi politiknya mengatakan aksi ini bukti nyata mahasiswa Kukar menolak tegas dengan sudah disahkannya UU MD3 terkait kebebasan berpendapat. Menurutnya demokrasi di negeri ini sudah mati di tangan DPR.
"Kebebasan menyampaikan pendapat sebagai simbol demokrasi telah mati ditangan DPR," katanya.
Jimi menerangkan matinya demokrasi ini ditandai dengan disahkannya Rancangan UU tentang perubahan kedua tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
"Pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245," terangya.
Perlu diingat setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum sebagaimana diatur dalam UU 1945 pasal 28 D ayat 1.
Sehingga menurut Jimi dirasa perlu pihaknya sebagai agen of change menyampaikan pokok-pokok pikiran yang diantarnya menolak tegas revisi UU MD3 beserta pasal-pasal nya yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Kami aliansi mahasiswa PMII dan KAMMI juga mendesak kepada presiden RI untuk tidak menyetujui dan menandatangani sebagai bentuk keberpihakannya kepada rakyat," tegasnya.
Penulis: Heri
Editor: Firman Hidayat