Mukhrim, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Lingkungan Hidup BLH Kaltim menyebut aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT MHU menyebabkan kebun karet warga terendam air.
Kondisi ini disebabkan penutupan anak sungai oleh perusahaan sehingga air menumpuk hingga ke kebun warga. “Drainasenya tidak berjalan dengan baik,” kata Mukhrim saat meninjau lokasi, Senin (26/2).
Kesalahan itu diakui PT MHU dan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangai warga, BLH Kaltim dan Kukar, aparat kecamatan, perwakilan perusahaan, dan disaksikan aparat kepolisian.
Mukhrim menegaskan, sesuai pasal 87 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib membayar ganti rugi atas perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas usaha. “Jadi perusahaan wajib ganti rugi kerusakan dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula,” tegas Mukhrim.
Perwakilan pemilik lahan, Erwin mendesak agar perusahaan segera memulihkan lahan yang telah dirusak oleh perusahaan. “Kami menginginkan lahan ini kembali seperti semula,” tegas warga Loa Kulu ini.
Menurut Erwin, sebelum aktivitas pertambangan di lokasi itu dilakukan perusahaan, kebunnya tumbuh subur. Pohon karet yang terdapat di lahan itu dipanen secara rutin. “Kebun ini saya rawat sejak 2003 lalu. Rutin saya panen dan memang sebelumnya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Perwakilan manajemen PT MHU yang hadir dalam peninjauan kemarin menolak berkomentar. (vjm)