"Karena saya yang diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini oleh Pak Misran, maka saya beberapa kali menemui pihak perusahaan sampai pada puncaknya saya membuat sebuah somasi namun pihak perusahaan tidak ada itikad baik," ujar Suyono kepada Koran Kaltim, pekan tadi.
Suyono menjelaskan, pada 14 Desember 2017 lalu, kedua perusahaan itu melakukan mobilisasi alat berat di jalan milik Misran. Kondisi jalan yang dirawat sejak 2008 lalu beserta tanam tumbuh yang ada di sekitar jalan rusak menjadi rusak.
Menurut Suyono, ia selaku wakil rakyat mendesak agar perusahaan bertanggung jawab. Suyono menuding perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Selain tindak pidana juga telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan sebagaimana diatur di dalam KUHP serta berdampak pada kerugian terhadap hak keperdataan," tegasnya.
"Ini jelas malawan hukum dan merugikan masyarakat, kami minta secara tegas aparat hukum wilayah Kecamatan Marangkayu untuk menindak ini. Kami juga beri batas waktu lima hari kepada perusahaan untuk itikad baiknya, kalau tidak ada juga kita siap bawa persoalan ini ke ranah hukum baik secara pidana maupun perdata," imbu Suyono. (hei)