Kemarahan warga, kata dia, merupakan buntut habisnya kesabaran. Sebab aktivitas tambang ilegal dibiarkan saja oleh aparat terkait seperti Distamben, baik kabupaten/kota hingga Koramil dan Polsek di sekitar tambang ilegal.
“Bagaimana bisa warga tidak marah, truk-truk tambang ilegal lewat depan kecamatan hingga polsek dan koramil dibiarkan saja. Kan aneh itu,” bebernya.
Padahal, untuk tambang legal saja sudah diatur dalam UU Pertambangan, bahwa untuk mengangkut hasil hasil galian tambang batu baranya harus melewati jalan khusus yang disiapkan perusahaan, bukan jalan umum.
Faktanya, jika legal saja diatur sedemikian agar tidak bersinggungan, kenapa tambang ilegal dibiarkan saja.
Menurutnya, harus ada tindakan ‘gila’ yang dilakukan agar komplik antar warga dan supir truk maupun pemilik tambang ilegal tidak terjadi.
Hanura melalui fraksinya di DPRD Kukar akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Distamben hingga pihak kepolisian. “Jika tidak ada tindak lanjutnya juga, kita laporkan saja ke pusat,” bebernya.
Laporan ke Pusat, kata dia, bisa disampaikan ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga ke Kapolri. “Kita bisa kok laporkan itu ke pusat, sudah ada beberapa kasus yang di daerah tidak selesai langsung ke pusat,” ancamnya. (ami)