DPMPTSP-KPP MoU KSWP Online , Kebijakan Pro Investasi untuk Tingkatkan PAD
1 menit baca4.599 kali dibaca

TENGGARONG – Pajak oleh pengusaha di Kutai Kartanegara belum tepat sasaran. Pasalnya beberapa induk korporasi di Kukar memiliki anak usaha di daerah lain. Celakanya, pajak itu disetorkan di Kantor Pelayanan Pajak tempat anak perusahaan itu beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Arwanto mengatakan ada korporasi Tenggarong yang tercatat memiliki anak usaha di Bengkulu dan menyetorkan pajak ke wilayah itu, yang seharusnya disetor sebagai retribusi peningkatan PAD Kukar.










