"Saya setuju dengan aksi warga blokir jalan. Kita sudah beberapa kali lalukan sidak dan hearing ke aparat (Pemkab Kukar dan Kepolisian), hasilnya sebetulnya memang harus ditutup tapi mereka tidak mengindahkan itu," kata Alif Turiadi.
Alif mengaku heran karena intruksi menutup atau menyegel tambang ilegal dan melarang mobil tambang melintasi jalan umum tidak dilaksanakan, terutama oleh Pemprov Kaltim melalui Distamben.
"Bisa jadi ada yang melindungi penambang. Jadi bukan salah warga. Warga sudah sangat jenuh dengan negosiasi tidak kunjung selesai. Jalan mereka jadi rusak," bebernya.
Saat ini, lanjut Alif, kondisi jalan di L2 dan L3 Tenggarong Seberang rusak berat, berrlubang dan licin apabila turun hujan sehingga membahayakan pengendara.
Ia juga menyorot kinerja Distamben Kaltim karena dianggap mandul karena tidak kunjung menertibkan atau menindak para penambang ilegal.
Padahal, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, kewenangan pertambangan berada di tangan Pemprov Kaltim. Harusnya, SKPD terkait bisa mengambil langkah tegas sehingga penambangan ilegal tidak berlarut-larut dan ada indikasi pembiaran.
"Kalau gubernur dan Distamben tidak mampu, diganti saja mereka. Wajar kok warga protes karena Distamben Kaltim mandul, buktinya jelas tambang illegal semakin marak dan tidak ada tindak tegasnya," ketus Alif. (*)
Penulis : Amien
Editor : Supiansyah