Angkut CPO Lewat Jalan Umum, Dewan Sebut PT MHK Melanggar Perda
1 menit baca13.798 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sebulu ini menggunakan jalan umum dalam kegiatan proses angkut muatan Kernel dan CPO.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kukar Firnadi Ikhsan saat rapat dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, muspika Sebulu, Senin (12/2).










