Penuhi Nisab, ASN Wajib Berzakat
1 menit baca1.306 kali dibaca

TENGGARONG- Wacana Kementrian Agama (Menag) untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat sebesar 2,5 persen terus jadi perbincangan. Namun, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara Ali Syauti mengatakan, ASN yang penghasilannya belum memenuhi nisab, tidak wajib berzakat.
“ Nisab atau batas minimal senilai 85 gram emas, kalau harga emas Rp. 500.000 maka Rp 42.500.000 dalam haul satu tahun. Besaran 2,5 persen dari penghasilan satu tahun sama dengan 1.062.500. Jadi, jika gaji PNS Rp3.550.000 dalam bruto dikali dua belas bulan jumlahnya 42.600.000, sudah wajib berzakat. Jika tidak memenuhi nisab maka tidak wajib,” jelas Ali saat ditemui Koran Kaltim, Jumat (9/2).










