Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kukar ini menambahkan, belanja BBM bidang kebersihan merupakan belanja rutin dan wajib karena untuk kepentingan publik. Jadi, sudah disiapkan pos anggarannya.
Keterlambatan pencairan dana pembelian BBM tersebut, terang dia, hanya faktor administrasi saja. OPD yang mengurusi bidang kebersihan terlambat mengajukan permohonan.
Berapa besaran dana yang disiapkan untuk pembelian BBM truk sampah tersebut, Ahyani justru mengaku tidak mengetahui jumlah pasti.
“Besarannya saya nggak tahu, tapi aman kok untuk triwulan pertama, cukup sampai Maret nanti, jika memang UP-nya habis, maka bisa ditalangi dulu, yang nantinya akan mengajukan permohonan Ganti Uang (GU),”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Kebersihan DPPP Kukar, Rina Wardani mengatakan, sering terjadinya penumpukan sampah di kota Tenggarong baru-baru ini akibat dana untuk membeli BBM truk pengangkut sampah tidak tersedia.
“Kita belum ada dana buat beli BBM pengangkut sampah, makanya terjadi penumpukan sampah di beberapa tong sampah,”ujar Rina.
Rina memaparkan, untuk membeli BBM jenis solar untuk truk pengangkut sampah butuh Rp24 juta per bulan. Itu belum untuk kebutuhan bensin bagi pengangkut sampah jenis motor yang masuk ke dalam gang-gang. (ran)