BUMD Harus Jalankan Regulasi Baru
1 menit baca1.598 kali dibaca

TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan pemkab dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar segera menyesuiakan dengan PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi turunan UU 23/2014 itu mengatur mengenai pembagian saham 51 persen untuk pemerintah daerah.










