Pemkab Tolak Upaya Perdamaian
1 menit baca1.378 kali dibaca

TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kuasa hukumnya menolak jalur perdamaian yang ditawarkan Marwan cs dalam perkaran gugatan perdata pengembalian hak DPRD Kukar periode 2009-2014 silam. Dalam mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pukul 10.00 wita, Pemkab memiliki untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Informasi yang dihimpun, Pemkab ingin mengetahui secara pasti nilai yang harus dibayar Pemkab sesuai putusan inkrah hakim PN Tenggarong. “Hasilnya gagal upaya damai sehingga dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara,” kata Agus Shali, Kuasa Hukum Marwan cs.










