Supriyadi mengapresiasi tuntutan Forum Kontraktor Lokal Kabupaten Kukar tersebut. Ada beberapa kesimpulan dari hasil pertemuan yakni sepakat meminta kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor lokal yang pekerjaannya sudah diselesaikan 100 persen dan telah lengkap SP2D dan seluruh dokumen pekerjaannya.
Kemudian, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pelelangan pekerjaan baru (khusus proyek besar di luar Proyek DAK dan Bankeu, Red.) sebelum seluruh utang kontraktor yang merampungkan pekerjaannya pada tahun 2016 dan 2017 terbayarkan.
“Solusi dari kami memang hal ini harus segera dibayarkan karena jika menuju sampai APBD-P kasihan sama saja membunuh kontraktor lokal. Oleh karena itu, Selasa kita jadwalkan berangkat ke Kemendagri bersama Pemkab dan BPKAD untuk tahapan APBD Parsial yang ditujukan untuk pembayaran semua utang yang ada,” katanya.
Ahmad Yani menambahkan, utang kepada kontraktor prioritas harus tuntas pada 2018 ini. Jika ada dana tranfer dari pusat mekanismenya melakukan pembayaran dengan APBD Parsial. “Hanya saja nanti payung hukumnya jika melalui APBD Parsial harus ada Perbupnya agar legal secara hukum. Dan yang kami tekankan lagi jangan ada kegiatan proyek lelang maupun kontrak baru sebelum semua utang terbayarkan,” tegasnya. (hei)