Kuasa Hukum Sudirman, Dony Setio Budi membeberkan eksekusi ini untuk membayar hak Sudirman, eks karyawan PT MSP yang dipecat dengan tuduhan penggelapan pajak. Namun hal tersebut tidak terbukti sehingga diperkarakan di PN Tenggarong.
”Setelah didaftarkan, pada sidang mediasi 2 Mei 2017 memutuskan kesepakatan perdamaian. Poinnya, PT SMP wajib membayar hak Sudirman sesuai yang telah disepakati dalam akta perdamaian paling lambat 30 Juni 2017,” katanya.
Sudirman melalui kuasa hukumnya memohon pelaksanakan eksekusi terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak milik PT MSP. Selanjutnya permohonan eksekusi dikabulkan 18 Desember dan pada 21 Desember 2017 dilakukan sita eksekusi aset milik PT MSP.
Semula ada empat mobil PT MSP yang akan disita, namun hanya ditemukan 1 mobil Triton KT 8036 CO. Karena nilai yang tidak mencukupi, maka dilakukan sita pada pabrik PT MSP beserta perumahan karyawan.
“Sita eksekusi tidak serta merta menyegel PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan tidak menghentikan aktivitas PKS dan tetap berjalan seperti biasanya untuk merawat PKS agar tetap memiliki nilai jual nantinya. Sita eksekusi dilakukan untuk mengkroscek kebenaran letak dan kebenaran kepemilikan pabrik (PT MSP),” jelasnya.
Aset yang dilakukan sita eksekusi nanti akan dilelang, pengumuman lelang dan penjualan lelang dilaksanakan di 2018 mendatang. “Kita mendapat info lahan pabrik itu milik masyarakat setempat yang dikerjasamakan dalam bentuk kemitraan dengan PT MSP dan ada pula lahan milik koperasi,” bebernya.
Ia menegaskan sita eksekusi ini hanya PKS PT MSP. Sementara lahan warga yang dikerjasamakan diimbau untuk menuntut hak dan tidak terprovokasi. Sebab eksekusi ini merupakan solusi agar semua hak warga dan eks pekerja bisa terbayarkan oleh PT MSP.
Warga yang memiliki hak diminta membuktikan legalitas lahan. Sementara untuk eks karyawan lainnya diminta membuktikan legalitas pengangkatan karyawan dan berapa bulan belum digaji beserta pesangonnya. “Sebelum dilaksanakan lelang eksekusi, Pak Sudirman membuka dan menerima itikad baik PT MSP melakukan pembayaran tanpa lelang eksekusi,” terang Dony.
Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari mengungkapkan PT MSP wajib membayar Sudirman sekitar Rp 200 juta. “Karena tidak dibayar, penggugat memohon dilakukan eksekusi pada 6 Oktober dan dikabulkan pada 18 Desember,” bebernya.
Pada 21 Desember 2017 dilakukan eksekusi pada pabrik sawit PT MSP di Sebulu. “Jadi aset yang disita itu berupa pabrik. Nanti akan dilelang di 2018, setelah dilelang maka hak sudirman dibayarkan dan sisanya dikembalikan ke perusahaan,” tegasnya. (ami)