Keyakinan Fadli bukan tanpa alasan, karena saat ini guru yang belum sarjana, yang masih diploma dan lulusan SMA, sudah berkuliah S1. “Aturan sekarang guru harus berkualifikasi sarjana,”ujarnya.
Menurutnya, guru bergelar sarjana merupaan syarat untuk mendapatkan sertifikat keprofesian guru. Sertifikasi juga diberlakukan bagu guru yang menyandang sarjana yang linier.
“Kalau lulusan Fisipol ngajar bahasa Indonesia, tidak bisa sertifikasi karena tidak linier,” paparnya.
Untuk memudahkan guru berkuliah sesuai mata pelajaran yang diajarkan, banyak guru yang kuliah di Universitas Terbuka.
Disdikbud tidak mempersoalkan hal ini karena UT juga diakui sebagai penyelenggara pendidikan yang sah oleh negara. Apalagi sekolah di UT tidak mengganggu waktu mengajar.
“Kami sudah lakukan pertemuan dengan Rektor UT di Samarinda yang juga mengapresiasikan keberadaan UT di Kukar. Kita menyarankan agar UT bisa membuka jurusan olahraga karena jurusan itu masih dibutuhkan,” katanya. (ran)