Penyertaan Modal Dikucurkan Bertahap
2 menit baca835 kali dibaca

TENGGARONG – Penyertaan modal untuk Mahakam Gerbang Raja Minyak dan Gas (MGR Migas), perusahaan pengelola Participating Interest (PI) Blok Mahakam tetap pada angka Rp 5 miliar.
Namun, penyertaan modal itu akan diberikan secara bertahap dan sebagai modal awal hanya diberikan sekitar Rp 1,2 miliar pada 2018. Namun regulasi penyertaan modal ini masih digodok pansus DPRD Kukar.
“Penyertaan modalnya itu sesuai usulan pemkab,” kata Abdul Kadir, Ketua Pansus Penyertaan Modal Perusda MGR Migas.
Bahkan informasi yang diterima Koran Kaltim, modal awal penyertaan modal di Perusda MGR Migas Rp 1,2 miliar sudah diplot di APBD 2018 mendatang.
Sementara regulasi penyertaan modal itu akan dirampungkan pansus dalam bulan ini. Sebab paling lambat 31 Desember, baik pemprov maupun Kukar harus menyetor nama perusda yang akan mengelola PI 10 persen di Blok Mahakam.
“Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan kunjungan kerja lainnya, sekarang kita tinggal rapat internal pansus dan terakhir rapat finalisasi dengan pemkab,” beber Kadir.
Wakil Ketua DPRD Kukar, Rudiansyah mengungkapkan, paling lambat 31 Desember 2017 ini Kukar dan Pemprov harus memberikan surat pernyataan minta mengelola PI ke Kementerian ESDM.
“Harus ada pernyataan surat minat dari pemkab dan Pemprov ke ESDM untuk ikut mengelolah 10 persen bagian Kaltim. Hanya pernyataan minat dulu yang isinya komposisi persetujuan pemprov dan Kukar, tapi itu setelah ada regulasi penyertaan modal,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Rudi, regulasi penyertaan modal tersebut harus dikebut sehingga deadline yang diberikan pemerintah itu bisa terpenuhi. “Untuk sistem kerjasama sepertinya golden share, di mana Pertamina mengelola jatah kita dan Kukar dapat bagi keuntungan,” bebernya.
Ia pun berasumsi bahwa pemkab setiap tahun akan mendapatkan Rp1,5 triliun dari hak Kukar di Blok Mahakam dengan acuan pebagian hak 10 persen itu adalah 50:50. Alasannya karena pendapatan Total E&P Indonesie di Blok Mahakam 2014 mencapai Rp39 triliun.
“Jika 10 persen dari Rp39 triliun itu kan sekitar Rp3 triliun. Artinya jika 50:50 dengan provinsi maka kita dapat Rp 1,5 triliun dari Blok Mahakam di luar bagi hasil,” tegasnya. (ami)










