Pejabat Dilarang Keluar Daerah
1 menit baca1.035 kali dibaca
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara melarang para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Sekda Kukar, Marli menyebut larangan itu agar memudahkan koordinasi administrasi keuangan jelang tutup anggaran 2017
“Saya menghimbau kepada pimpinan OPD jangan dulu keluar daerah. Tanda tangan pimpinan OPD sangat dibutuhkan jelang tutup buku,” kata Marli, pekan lalu.
Menurut Marli, seperti tahun-tahun sebelumnya, puncak administrasi keuangan akan menumpuk di akhir tahun. Banyak berkas yang akan ditandatangani, seperti surat pertanggungjabawan (SPJ), kas pembebanan ganti uang persediaan (GU), dan kas pembebanan langsung (LS).
“Kalau kepala dinas keluar daerah dikhawatirkan pembayaran kegiatan bisa tertunda karena ada surat yang belum ditandatangani,” ungkap Marli.
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemkab Kukar, Dafip Haryanto menambahkan, larangan kepala dinas keluar daerah biasa dikeluarkan jelang tutup tahun anggaran.
“Memang setiap tahun biasa keluar larangan bagi kadis keluar daerah, karena untuk memudahkan administrasi keuangan,”jelasnya.
Dafip menambahkan, larangan keluar daerah hanya untuk kegiatan yang tidak urgen, jika kegiatan dipandang perlu hadir maka wajib hadir.
“Jika ada koordinasi DAK dengan Kementerian, pimpinan OPD wajib hadir, karena jika tidak hadir, Kementerian menilai daerah atau OPD tidak serius mengurusi DAK, larangan hanya untuk kegiatan yang tidak penting,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Sukrawardi merespon seruan itu. Ia sadar beban kerjanya sebagai asisten II semakin meningkat jelang akhir tahun. “Saya tidak merencanakan keluar daerah jelang akhir tahun karena bakal banyak SPJ yang perlu saya tandatangani,” pungkasnya. (ran)










