Workshop dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kesehatan.
Marli menjelaskan, puncak perlambatan ekonomi yang dialami Kukar, pembayaran TPP sudah empat bulan tertunda, belum lagi permohonan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang belum cair mencapai Rp1 triliun, utang dengan pihak ketiga yang belum terbayarkan, hingga bantuan operasional sekokah yang belum cair.
“Ini kan harus dibayarkan, kami mau membayar, kas daerah masih kosong, mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Pusat untuk secepatnya mentransfer DBH yang merupakan hak Kukar,” jelasnya.
Pemkab Kukar berharap transfer DBH dari kurang salur tahun lalu dan transfer DBH triwulan III tahun ini segera direalisasikan.
“Lambatnya transfer DBH juga berdampak terhadap mangkraknya proyek yang belum diselesaikan. Kami mau selesaikan, tapi apa daya dana tidak tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu, Subdit DBH Kemenkeu, Bambang mengatakan, {emkab Kukar jangan berharap transfer DBH bisa terealisasi 100 persen. Sebab, pusat mentransfet DBH berdasarkan target dan realisasi pendapatan negara. Jjika tidak mencapai target, maka dipastikan ada perubahan perhitungan DBH.
“Perubahan perhitungan pendapatan bisa tiga kali terjadi dalam setahun. Kami sarankan kepada pemkab jangan menganggarkan 100 persen belanja kegiatan yang bersumber pembiayaan dari DBH,” ujarnya.
Bambang menambahkan, yang anggaran aman pembiayaan yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). “Silahkan daerah mengajukan permohonan bantuan DAK untuk membiayaai pembangunan yang ada di daerah,” katanya. (ran)