Wakil Ketua Kadin Kukar Erwinsyah mengatakan, keterlibatan pengusaha lokal dalam menggarap kegiatan sub kontraktor SKK migas sebagai upaya pemberdayaan pengusaha lokal.
“Kami siap saja mengikuti Pedoman Tata Kelola (PTK) sebagai aturan yang berlaku untuk mendapatkan kegiatan di SKK migas Migas,” kata Erwinsyah.
Erwin menjelaskan, kegiatan yang dilirik pengusaha lokal bukan menyangkut kegiatan tata niaga migas, yang membutuhkan investasi yang besar, dan tenaga ahli yang khusus, namun menyangkut kegiatan sub kontraktor seperti membangun infrastruktur dan pengadaan jenis lainnya.
“Kegiatan yang bisa digarap dengan pengusaha lokal masih skala kegiatan kecil dan menengah, dengan besaran biaya mencapai Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” paparnya.
Erwin mengatakan, nantinya akan ada pertemuan lanjutan, antara SKK Migas dengan pengusahaan lokal Kukar, untuk membicarakan lebih lanjut komitmen antara kedua belah pihak, karena secara teknis sangat berbeda lelang kegiatan SKK Migas dengan pemerintah.
“SKK Migas sudah berkomitmen akan melibatkan pengusaha lokal dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan proyek di SKK Migas,” jelasnya. (ran)